“Ketika laporan masuk nanti akan dilanjutkan ke pokja. Di Satgas ini ada kelompok-kelompok kerja diantaranya pencegahan, pokja penindakan. ini nanti akan diproses ataupun dilakukan langkah-langkah tindak lanjut dari laporan masyarakat,” sambungnya.
Adapun sanksi yang diberikan kepada pelaku pungli tentu masih menggunakan peraturan yang ada yaitu sesuai dengan KUHP pasal 368 ayat 1 yang mana akan diberikan pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Mengenai hal ini, Kepala Inpesktorat Kota Serang Wachyu mengaku PPDB memang rawan adanya oknum-oknum yang melakukan pungli.
Terlebih di sekolah-sekolah negeri.
“Pengawasan ini kita sebetulnya, karena PPDB ini menjadi isu strategis juga hasil pengamanan tahun-tahun lalu,” katanya.
Selain pungli, Satgas Saber Pungli juga mencegah adanya indikasi-indikasi suap dari orang tua murid kepada oknum yang mengiming-ngimingkan akan diterimanya siswa tersebut di sekolah yang diinginkan.