PPDB Rawan Suap, Pemkot Serang Bentuk Satgas Saber Pungli PPDB

Saber Pungli PPDB
Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat (dua dari kiri) saat diwawancarai awak media usai melakukan sosialisasi Saber Pungli di Hotel Horison Ultima Ratu, Kamis (13/6/2024). (Credit: Een Amelia Jumiani/Banten Ekspres)

“Ketika laporan masuk nanti akan dilanjutkan ke pokja. Di Satgas ini ada kelompok-kelompok kerja diantaranya pencegahan, pokja penindakan. ini nanti akan diproses ataupun dilakukan langkah-langkah tindak lanjut dari laporan masyarakat,” sambungnya.

Adapun sanksi yang diberikan kepada pelaku pungli tentu masih menggunakan peraturan yang ada yaitu sesuai dengan KUHP pasal 368 ayat 1 yang mana akan diberikan pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Bacaan Lainnya

Mengenai hal ini, Kepala Inpesktorat Kota Serang Wachyu mengaku PPDB memang rawan adanya oknum-oknum yang melakukan pungli.
Terlebih di sekolah-sekolah negeri.

“Pengawasan ini kita sebetulnya, karena PPDB ini menjadi isu strategis juga hasil pengamanan tahun-tahun lalu,” katanya.

Selain pungli, Satgas Saber Pungli juga mencegah adanya indikasi-indikasi suap dari orang tua murid kepada oknum yang mengiming-ngimingkan akan diterimanya siswa tersebut di sekolah yang diinginkan.

Pos terkait