SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah resmi menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang periode 2024-2029. Hal itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Horison Ultima Ratu, Cipare, Kota Serang, Jumat (14/6/2024) sore.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang serta perwakilan dari partai politik peserta pemilu 2024. Pada rapat pleno ini, KPU Kota Serang menetapkan 45 caleg terpilih.
Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah selesainya proses di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU.
“Kota Serang merupakan yang terakhir menetapkan hasil perolehan kursi tingkat DPRD Kota Serang, karena ada PHPU di MK terkait gugatan yang ada di internal partai PPP,” tuturnya.