Lanjut Kajari, bahwa pemulihan keuangan negara yang berhasil dilaksanakan dapat tercapai berkat kerjasama yang baik, antara jaksa pengacara negara dengan principal.
Maka untuk kedepannya, Endah Astuti selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan Surat Kuasa Khusus dari pemberi kuasa dengan profesional, optimal berkualitas, dan berintegritas.
”Sehingga dapat meningkatkan pemulihan keuangan negara, melalui salah satu kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dengan pemberian bantuan hukum, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” imbuh Kasi Datun.(sep)