TANGERANG—Perangkat Desa di Kabupaten Lebak, satu-satunya daerah di Banten, yang sudah memiliki Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPD). Dampaknya, perangkat desa di daerah tersebut tidak bisa diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
Demikian dikatakan Ketua Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) Kabupaten Tangerang Ridwan MS saat ditanya wartawan, daerah mana di Banten yang perangkat desanya telah memiliki NRPD, Rabu (19/6).
“Kebetulan kami sudah pernah berkunjung dalam rangka studi tiru ke sana (Lebak). Jadi kunjungan ke sana, kami lakukan juga salah satunya dalam rangka memperjuangkan adanya NRPD di Kabupaten Tangerang,” kata Ridwan MS.
Dampak lain setelah perangkat desa memiliki NRPD di Lebak, lanjut Ridwan MS, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat, dapat meminimalisir anggaran pelaksanaan bimbingan peningkatan kapasitas perangkat desa, lantaran pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).