Perangkat Desa di Lebak Sudah Punya NRPD

NRPD
RAKOR: Ketua APDESI Kabupaten Tangerang H. Maskota HJS (ke lima dari kiri) saat menghadiri acara rapat koordinasi (rakor) pengukuhan korwil dan korcam Forsekdes oleh APDESI dan DPMPD Kabupaten Tangerang. Credit: Forsekdes Kabupaten Tangerang For Banten Ekspres)

Sebelumnya, Ridwan MS mengatakan, pemberian NRPD merupakan satu kemajuan yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman pada profesi perangkat desa sebagai abdi negara.

“Banyaknya kasus berhentinya perangkat desa, mandasari Forsekdes secara organisasi meminta pemerintah untuk menerbitkan NRPD,” kata Ridwan MS.

Bacaan Lainnya

Salah satu upaya yang ditempuh Forsekdes untuk memberikan rasa nyaman terhadap profesi perangkat desa, adalah dengan penertiban administrasi kepegawaian perangkat desa.

“Dengan adanya NRPD, diharapkan perangkat desa tidak mudah berhenti tanpa alasan yang jelas,” ujarnya, seraya menyebutkan terbentuknya Forsekdes guna menyatukan seluruh Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kabupaten Tangerang.

Ridwan MS berharap, ke depan ada penegasan soal aturan turunan berupa Perda atau Perbup di Kabupaten Tangerang, yang berasal dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, tentang Desa, khususnya soal poin-poin perangkat desa berhenti karena apa saja dan bisa diberhentikan karena apa. (zky)

Pos terkait