TANGERANG—Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada serentak di Kota Tangerang dirampingkan menjadi 2.689. Sedangkan pada Pileg kemarin, jumlahnya mencapai 5.175 dengan jumlah maksimal sebanyak 300 pemilih per TPS.
Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis, Rustana Hasan mengatakan, pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024, hasil pemetaan TPS sebanyak 2.689 TPS dengan jumlah maksimal sebanyak 600 pemilih per TPS.
“Kami sudah menyelesaikan pemetaan TPS yang sebelumnya pada pelaksanaan Pemilu legislatif dan pilpres 2024 lalu sebanyak 5.175 TPS dengan jumlah maksimal sebanyak 300 pemilih, nanti pada Pilkada serentak hasil pemetaan TPS dirampingkan menjadi 2.689 TPS dengan maksimal 600 pemilih per TPS,” ungkap Rustana, saat ditemui BANTENEKSPRES.CO.ID di Days Sweet Hotel, Rabu (19/6/2024).
Ditanya terkait jumlah pemilih pada pemungutan suara Pilkada serentak, berdasarkan tahapan pihaknya belum masuk pada tahapan tersebut.