Dishub Tilang 13 Angkutan Barang

Dishub
RAZIA: Dishub Kabupaten Tangerang bersama petugas gabungan melakukan razia angkutan barang di ruas Jalan Kawasan Industri Kecamatan Balaraja, Kamis (20/6/2024).(Credit: Dishub For Banten Ekspres)

TANGERANG — Dinas Perhu­bung­an Kabupaten Tangerang ber­sama unsur Polri dan TNI menggelar razia Operasi Angkutan Barang, Angkutan Orang Dalam Trayek dan Tidak Dalam Trayek, Kamis (20/6). Kegiatan itu untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Ta­ngerang.

Operasi tersebut ini dilaksana­kan di Jalan Pasar Kemis-Cikupa dengan menindak 13 kendaraan angkutan barang yang melanggar. Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tange­rang, Sukri menjelaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin pemerintah dae­rah untuk memastikan semua kendaraan angkutan barang dan orang ber­operasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

”Dalam operasi kali ini, kami menindak 13 kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan. Pelanggaran yang ditemukan ber­variasi, mulai dari kelengkapan dokumen hingga kondisi kendara­an yang tidak memenuhi standar keselamatan,” ucapnya.

Operasi yang melibatkan se­jumlah personel dari Dinas Per­hubungan, Polri, dan TNI ini ber­tujuan untuk menciptakan sinergi dalam pene­gak­an hukum di jalan raya serta memberikan efek jera bagi pe­langgar.

Pos terkait