TANGERANG — Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Banten melakukan penyitaan barang bukti kejahatan pajak yang dilakukan PT SMS Steel. Barang yang disita berupa bangunan pabrik baja di Kawasan Industri Benua Permai Lestari Jl. Raya Serang Km 26 Desa Ciseureuh, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Selain aset bangunan pabrik itu, Kanwil DJP juga melakukan penyitaan rumah hunian di Kompleks Cendana Golf, Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Juni 2024.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah DJP Banten, Moch Solikhun mengatakan, kegiatan penyitaan ini, dilakukan Kanwil DJP berdasarkan Surat Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Ia menerangkan, dalam penyitaan melibatkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Banten, dengan bantuan pendampingan dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak dan Tim dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri.