DJP Sita Pabrik Baja di Tigaraksa

DJP
PPNS Kanwil DJP Banten menyita aset PT SMS Steel di Kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dalam kasus ini negara telah dirugikan sekitar Rp68 miliar, Rabu (19/6/2024). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

“Ini dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,” katanya dalam rilis, Rabu (19/6/2024).

PT SMS Steel diduga sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang pada tahun pajak 2016 yang dilakukan oleh Tersangka LKP dan WLS yang merupakan pemilik serta pengendali perusahaan.

Pos terkait