DJP Sita Pabrik Baja di Tigaraksa

DJP
PPNS Kanwil DJP Banten menyita aset PT SMS Steel di Kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dalam kasus ini negara telah dirugikan sekitar Rp68 miliar, Rabu (19/6/2024). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Solikhun menerangkan, tersangka LKP dan WLS dimintakan pertanggungjawaban pidana karena memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana yang dilakukan melalui PT SMS Steel untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatan tersangka LKP dan WLS pada tahun pajak 2016, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 68.295.350.705,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Kegiatan penyitaan ini menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (mam)

Pos terkait