Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Ditangkap

Hendak
RILIS: Pawas Polresta Tangerang AKP Jaka (kanan) bersama Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda M. Risdianto (tengah) menunjukan barang bukti sabu saat ungkap kasus di Mapolsek Tigaraksa, Kamis (20/6/2024).(Credit: Humas Polresta For Banten Ekspres)

TIGARAKSA — Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tange­rang Polda Banten menangkap seorang pria ber­inisial JI (26), Kamis (13/6) sekitar jam 1 malam. Warga Kampung Pasir Ranca Pinang, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu

”Tersangka JI alias Jo, kami tangkap saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan di Kampung Peusar, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Ahmad Kurnia, Rabu (19/6).

Bacaan Lainnya

Kata Agus, awalnya polisi mendapat informasi terkait akan adanya transaksi narkoba. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan observasi. Saat berada di sekitar lokasi penangkap­an, pe­tugas melihat seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan.

”Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeladahan badan. Di dalam bungkus rokok yang dibawa tersangka, ditemukan plastik klip bening berisikan lipatan kertas tisu yang di dalamnya berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya sebanyak 9 paket narkotika jenis sabu di sita dari yang JI,” papar Agus.

Dikatakan Agus, petugas juga melakukan tes urine kepada tersangka JI. Hasilnya, tersangka JI teridentifikasi positif menggunakan narkotika.

Guna kepentingan pemeriksaan dan pengem­bangan, tersangka JI ditahan di Mapolsek Tigaraksa. Tersangka JI bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.(sep)

Pos terkait