Kejari Selesaikan Perkara Pidum dengan RJ, Kajari: Keadilan Tidak Selalu Harus Berbentuk Hukuman

Kejari
PUJI SYUKUR: Keluarga tersangka kasus pencurian handphone dan penadahannya bersalaman dengan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda (tengah) di Aula Kejari Kabupaten Tangerang.(Credit: Dok. Kejaksaan For Banten Ekspres)

TANGERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang meng­gelar Restorative Justice (RJ) atas dua perkara tindak pidana umum (Pidum). Yakni, kasus pen­curian handphone berikut pena­dahannya.

Kepala Kejari Kabupaten Tange­rang Ricky Tommy Hasiholan me­ngatakan, perkara yang diselesaikan melalui upaya restorative justice melibatkan dua tersangka. Yakni, keduanya inisial RR dan inisial AND atas perkara pencurian handphone dan penadahannya. Keduanya merupakan warga Desa Jeugnjing, Kecamatan Cisoka dan Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa Ka­bupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

”Penyelesaian perkara ini dilaku­kan atas dasar pendekatan restoratif yang menekankan pada pemulihan keadaan semula bagi korban, pelaku, dan masyarakat,” katanya kepada awak media, Kamis (20/6).

Ia menjelaskan, melalui meka­nisme keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah memastikan hak-hak korban ter­penuhi. Yakni, pemulihan keadaan semula dan kompensasi atas keru­gian yang diderita korban.

Pos terkait