TANGERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menggelar Restorative Justice (RJ) atas dua perkara tindak pidana umum (Pidum). Yakni, kasus pencurian handphone berikut penadahannya.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, perkara yang diselesaikan melalui upaya restorative justice melibatkan dua tersangka. Yakni, keduanya inisial RR dan inisial AND atas perkara pencurian handphone dan penadahannya. Keduanya merupakan warga Desa Jeugnjing, Kecamatan Cisoka dan Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
”Penyelesaian perkara ini dilakukan atas dasar pendekatan restoratif yang menekankan pada pemulihan keadaan semula bagi korban, pelaku, dan masyarakat,” katanya kepada awak media, Kamis (20/6).
Ia menjelaskan, melalui mekanisme keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah memastikan hak-hak korban terpenuhi. Yakni, pemulihan keadaan semula dan kompensasi atas kerugian yang diderita korban.