Begitupun, lanjut Ricky, kedua pelaku mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka, dan masyarakat merasakan nilai keadilan yang sesungguhnya.
”Manfaat yang diperoleh dari pendekatan restorative justice ini sangat luas,” katanya.
Mantan Asisten Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Banten memaparkan, ada tiga pihak yang mendapat manfaat dari restorative justice, yakni, korban, pelaku dan masyarakat. Bagi korban, mendapatkan kompensasi dan rekonsiliasi langsung dari pelaku, memberikan rasa keadilan yang lebih personal dan efektif dibandingkan proses pengadilan tradisional.
Lalu, kata Ricky, bagi pelaku, mekanisme RJ memberikan kesempatan untuk bertanggung jawab langsung atas tindakan mereka melalui permintaan maaf, perbaikan kerugian, dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Adapun, bagi masyarakat, pendekatan ini memberikan pemahaman bahwa keadilan tidak selalu harus berbentuk hukuman, tetapi juga bisa melalui proses pemulihan keadaan semula dan berkelanjutan hubungan sosial.