Kejari Selesaikan Perkara Pidum dengan RJ, Kajari: Keadilan Tidak Selalu Harus Berbentuk Hukuman

Kejari
PUJI SYUKUR: Keluarga tersangka kasus pencurian handphone dan penadahannya bersalaman dengan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda (tengah) di Aula Kejari Kabupaten Tangerang.(Credit: Dok. Kejaksaan For Banten Ekspres)

Begitu­pun, lanjut Ricky, kedua pelaku mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka, dan masyarakat merasakan nilai keadilan yang sesungguhnya.

”Manfaat yang diperoleh dari pen­dekatan restorative justice ini sangat luas,” katanya.

Bacaan Lainnya

Mantan Asisten Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Banten me­maparkan, ada tiga pihak yang mendapat manfaat dari restorative justice, yakni, korban, pelaku dan masyarakat. Bagi korban, menda­patkan kompensasi dan rekonsiliasi langsung dari pelaku, memberikan rasa keadilan yang lebih personal dan efektif dibandingkan proses pengadilan tradisional.

Lalu, kata Ricky, bagi pelaku, me­kanis­me RJ memberikan kesem­patan untuk bertanggung jawab langsung atas tindakan mereka melalui per­mintaan maaf, perbaikan kerugian, dan komitmen untuk tidak meng­ulangi perbuatan yang sama.

Adapun, bagi masyarakat, pende­katan ini memberikan pemahaman bahwa keadilan tidak selalu harus berbentuk hukuman, tetapi juga bisa melalui proses pemulihan keadaan semula dan berkelanjutan hubungan sosial.

Pos terkait