Kejari Selesaikan Perkara Pidum dengan RJ, Kajari: Keadilan Tidak Selalu Harus Berbentuk Hukuman

Kejari
PUJI SYUKUR: Keluarga tersangka kasus pencurian handphone dan penadahannya bersalaman dengan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda (tengah) di Aula Kejari Kabupaten Tangerang.(Credit: Dok. Kejaksaan For Banten Ekspres)

”Tidak hanya memberikan man­faat dari segi pemulihan keadaan semula, pendekatan ini juga mem­bawa manfaat dari aspek cost and benefit. Mengingat asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, perkara yang telah mencapai per­damaian dan ada pemulihan ke­adaan semula tidak perlu lagi dibawa ke persidangan,” paparnya.

Hal ini, menurut Ricky, menghe­mat biaya dan waktu, mengurangi beban biaya pengadilan, dan mem­percepat penyelesaian perkara. Selain itu, penyelesaian perkara dengan damai di luar pengadilan membantu mengurangi jumlah kasus yang harus ditangani oleh pengadilan dan mencegah overca­pacity di Lembaga Pemasyaraktan.

Bacaan Lainnya

”Proses yang lebih cepat dan tidak berbelit-belit juga memberikan kepuasan bagi semua pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, mau­pun masyarakat,” jelasnya.

Lanjutnya, keberhasilan penyele­saian dua perkara ini melalui me­kanisme restorative justice di Ke­jaksaan Negeri Kabupaten Tange­rang menunjukkan komitmen ins­tansi dalam mengedepankan keadilan yang lebih manusiawi dan efisien.

”Kami berharap pende­katan ini dapat memberikan kontri­busi positif bagi kehidupan masya­rakat,” pung­kasnya.(sep)

Pos terkait