TANGERANG—Pemerintah Desa (Pemdes) Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 1 Tahun 2024, tentang larangan mempermanenkan makam (kuburan) di tanah pemakaman umum.
Hal tersebut dipertegas oleh Pemdes Gaga dengan memasang baliho bertuliskan “Dilarang! Mempermanen Kuburan di Tanah Pemakaman Umum”.
Kepala Desa Gaga Muhamad Shoddikin menjelaskan, baliho itu di pasang di setiap Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Yaitu, TPU Kampung Rawa Kopi RT 01 RW 06 dan RT 04 RW 06. Serta di TPU Kampung Maneno RT 01 RW 02 dan Kampung Dongkal RT 03 RW 03,” jelasnya, Kamis (20/6/2024).
Muhamad Shoddikin mengatakan, lahan TPU semakin berkurang, lantaran setiap manusia yang hidup pasti akan meninggal dunia. Di sisi lain, belum ada penambahan TPU di desanya.
BACA JUGA: Taman Walet Juara 1 Lomba Kampung Hijau ber-PHBS Tingkat Kabupaten Tangerang 2024