“Saat ini, pengembang perumahan yang ada di desa kami, berdasar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku, wajib menyerahkan fasilitas pemakaman umum berupa tanah makamnya ke wilayah Buniayu, Kecamatan Sukamulya,” kata Muhamad Shoddikin.
Terlebih, lanjut Shoddikin, Pemdes Gaga tidak memiliki tanah aset desa yang bisa dimanfaatkan untuk TPU. Saat ini, tanah aset desa yang dimiliki sudah diperuntukan untuk kantor desa.
Ditambahkan Muhamad Shoddikin, sejumlah TPU di alamat tersebut, merupakan tanah yang berasal dari hasil wakaf masyarakat desa. Sebab demikian melalui Perdes Nomor 1 Tahun 2024 itu, ia berharap masyarakat desa yang memiliki keluarga yang dimakamkan di TPU, tidak mempermanenkan kuburan di tanah pemakaman umum.
“Aturan ini berlaku untuk semua masyarakat Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Tidak pilih kasih,” imbuhnya. (zky)