Padahal sebelumnya, dalam kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) pihak PT RIL memberikan gaji sebesar Rp3.200.000 per bulan. Namun, pemberian upah tersebut hanya berlangsung selama satu bulan, selanjutnya hingga sekarang pekerja hanya menerima Rp2.900.000.
“Itupun dipotong Rp100.000. Makanya, kami minta ke Disnaker untuk mencari solusi bersama dan menyesuaikan gaji kami, minimal Rp3.800.000, kalau tidak mampu UMK,” ucapnya.
Seorang pekerja sekaligus pelapor Andre Gilang mengatakan, selama ini dirinya beserta pekerja lain tidak mendapatkan upah sesuai dengan UMK Kota Serang, bahkan jauh dari standar gaji pada umumnya.
“Sekarang ini kami hanya terima gaji Rp2.900.000 per bulan, dan dipotong Rp100.000, jadi setiap bulan hanya terima Rp2.800.000,” ujarnya.
Selama ini, dia mengaku, setiap kali melakukan perpanjangan kontrak kerja dengan PT RIL selaku pihak kedua dari Mall of Serang (MoS) tersebut selalu mengalami penurunan upah.