LEBAK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak telah mengendus adanya dugaan korupsi dalam penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli Lebak.
Kasie Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama mengatakan perkara tersebut sudah masuk ke dalam tahap penyidikan. Sedikitnya 30 orang saksi sudah diperiksa dan dugaan korupsi ini tengah dilakukan audit oleh BPKP. Bahkan, kata dia, penyalahgunaan wewenang juga diduga terjadi pada penyertaan modal pada tahun 2020 sebesar Rp15 miliar.
“Ada laporan masyarakat kemudian kami telaah dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Lalu ditemukan ada indikasi dan mulai dilakukan penyelidikan pada Desember 2023 dan kemudian ke tahap penyidikan. Jadi prosesnya sudah lama,” kata Puguh saat ditemui di Kejari Lebak, Kamis (20/6).
Menurut Puguh, pihaknya juga akan segera menetapkan tersangka dalam pusaran dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Lebak sebesar Rp15 miliar.