Kejari Endus Korupsi Penyertaan Modal PDAM

Kejari
BERIKAN KETERANGAN: Kasi Intel Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Kamis (20/6/2024). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

Sementara ini terindikasi hanya 1 orang dan salah satu dugaan korupsi terjadi pada pelaksanaan proyek intake.

“Salah satunya itu, tapi nanti kita ungkap ke publik baik modus dan lainnya secara lengkap setelah hasil audit BPKP keluar, kemungkinan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Puguh menjelaskan, dengan penyertaan modal itu, PDAM wajib menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkembangkan kegiatan usaha, dan memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Akan tetapi dalam penggunaan dana penyertaan modal yang diterima PDAM tahun anggaran 2020 diduga terdapat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah,” papar Puguh.

Anggota DPRD Lebak dari Fraksi PKS, Abdul Rohman mengapresiasi langkah Kejari yang telah meningkatkan kasus korupsi di tubuh perusahaan plat merah tersebut.

Pos terkait