“Lalu pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin. Untuk tabung 12 kg membutuhkan 4 tabung LPG 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 17 tabung LPG 3 kg,” ujarnya. Pelaku membeli tabung LPG 3 kg dari pangkalan yang berada di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang seharga Rp22 ribu. Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 kg sebanyak 400 tabung.
Kemudian pelaku menjual kembali tabung LPG ukuran 12 kg hasil suntikan di wilayah Kota Cilegon dengan harga Rp200 ribu. Sedangkan untuk LPG 50 kg hasil suntikan dijual kembali dengan harga Rp750 ribu per tabung. “Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta perhari, dan telah merugikan negara mencapai Rp3 miliar selama delapan bulan beroperasi,” ungkapnya.
Dikatakan Didik, aksi kejahatan dilakukan oleh AS (34) selaku pemilik tempat dan AI (38) selaku operator pemindahan atau pelaku penyuntikan. Keduanya merupakan warga Kelurahan Gedong Dalem, Kota Cilegon.