“Kedua pelaku ini dibantu empat orang karyawan, namun mereka ini tidak mengetahui kegiatan tersebut, sehingga kami jadikan saksi,” tuturnya.
Atas aksi itu, kedua pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
Tentunya ini tidak lepas daripada komitmen Polri bagaimana dapat membuat situasi kamtibmas dan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif, dan mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran. Segala sesuatu yang berbau ilegal yang merugikan masyarakat yang nyata-nyata dilakukan oleh mereka-mereka yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi ini kita akan tindak tegas,” sambungnya. (mam)