SERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mengungkapkan bulan ini bakal mengantongi Rp12 miliar yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khusus buku 45 yaitu Wajib Pajak (WP) perusahaan.
Hal itu didapat dari hasil jemput bola dalam rangka imbauan kepada WP perusahaan beberapa bulan lalu. Tujuannya supaya mereka segera melakukan pembayaran PBB.
Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan, dari hasil jemput bola yang dilakukannya di Juni ini sudah ada Rp2,3 miliar PBB yang telah dibayarkan oleh WP perusahaan.
Kemudian, ada potensi Rp12 miliar PBB yang akan dibayarkan dari sekitar 37 WP perusahaan, meski jatuh tempo pembayarannya masih lama yaitu 31 Agustus mendatang.
“Hasil ini tentunya dari usaha kami melaksanakan pendekatan persuasif kepada perusahaan agar segera membayar PBB-nya secepat mungkin, supaya tidak menunggak,” katanya kepada wartawan di ruang kerja, Kamis (20/6/2024).