Nizamudin mengatakan, jatuh tempo PBB ini di 31 Agustus 2024, namun pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif dari Mei kemarin.
Namun, untuk perusahaan yang lain di luar dari 37 WP biasanya akan membayarkan PBB-nya ketika mendekati jauh tempo sekitar Juli dan Agustus nanti. “37 WP perusahaan itu khusus di Juni saja, yang sudah bayar baru Rp2,3 miliar, dan yang akan bayar jumlahnya sekitar Rp12 miliar lebih, jadi kita akan mengantongi sekitar Rp15 miliar di Juni. Sedangkan, untuk sisanya WP perusahaan itu biasanya akan membayar PBB ketika mendekati jatuh tempo,” ujarnya.
BACA JUGA: Pajak Pasir Laut Dipastikan Dapat Terserap
Dikatakan Nizamudin, untuk target keseluruhan PBB tahun ini mencapai Rp128 miliar, dan yang telah terealisasi baru Rp34 miliar atau 26,78 persen.
Meski jauh dari target, pihaknya bakal terus berupaya agar para WP PBB membayarkan pajaknya, supaya target yang telah ditentukan dapat tercapai.