SERANG — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang menindaklanjuti laporan mengenai 24 pegawai yang menerima gaji tidak sesuai sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK). Disnakertrans akan memanggil manajemen Mall of Serang (MoS).
Dengan dilakukannya pemanggilan tersebut, Disnaker meminta keterangan sekaligus melengkapi laporan yang dilayangkan oleh para pekerja.
BACA JUGA: Gaji Tak Sesuai UMK, Pekerja Laporkan Perusahaan ke Disnakertrans
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri (HI) Disnakertrans Kota Serang Rahmat Saleh mengatakan, setelah mendapat aduan dari sejumlah pekerja terkait gaji, pihaknya melakukan penelusuran dan akan memanggil pihak manajemen MoS. “Setelah kami telusuri, ternyata agak rumit sistem yang ada di manajemen MoS ini. Makanya, kami akan panggil untuk meminta kejelasan,” katanya, Kamis (20/6/2024).
Diketahui, puluhan pekerja yang melaporkan gaji tersebut merupakan pihak ketiga yang dinaungi oleh PT Resik Indah Lestari (RIL).