Namun, setelah dilakukan pengecekan, perusahaan tersebut tidak terdaftar di Kota Serang, akan tetapi terdaftar di daerah Kota Jakarta.
“Makanya, kami memanggil manajemen MoS untuk tindak lanjutnya sebagai perusahaan yang melakukan perjanjian dengan PT RIL. Jadi, para pekerja ini bukan ditangani langsung oleh pihak MoS, melainkan PT RIL yang ada di Jakarta,” ujarnya.
Kata Rahmat, pihaknya juga membutuhkan sejumlah dokumen resmi, salah satunya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara pekerja dengan PT RIL. Termasuk melihat lingkup kerja para pekerja, apakah masuk dalam kategori kemampuan tertentu atau lainnya.
“Nanti dari PKWT itu baru bisa kami putuskan seperti apa. Termasuk aduan tentang upah mereka, apakah sudah sesuai atau memang harus ada penyesuaian tergantung dari kemampuan mereka,” tuturnya.
Saat ini, Disnakertrans akan memanggil sejumlah pihak untuk mengetahui sumber aduan dan mencari solusi bersama melalui musyawarah terlebih dahulu.