Baik antara manajemen MoS dengan PT RIL, maupun dengan para pekerja yang merasa upahnya tidak sesuai dengan lingkup kerja mereka.
“Jadi, sekarang ini dibicarakan melalui musyawarah dulu, baru nanti kami panggil pihak-pihak lainnya. Karena aduan dari pekerja itu kan menyangkut upah yang tidak sesuai UMK. Mudah-mudahan ada solusi tanpa merugikan satu sama lain,” ucapnya.
Sebelumnya, Supervisor PT Resik Indah Lestari (RIL) Hapipi menjelaskan, hampir satu tahun ini gaji yang diterima pegawai dengan lingkup pekerjaan sebagai jasa bersih-bersih di MoS mengalami penurunan. Bahkan, jauh dari besaran upah minimum kota (UMK) Kota Serang berkisar Rp4.100.000.
“Sekarang ini kami hanya menerima gaji sebesar Rp2.900.000 per bulan, dipotong BPJS dan lain-lain Rp100.000, jadi kami terima bersihnya cuma Rp2.800.000 per bulan. Makanya, kami lapor ke Disnaker, karena tidak ada respon dari vendor (PT RIL),” katanya. (een)