Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
”Pada tahun 2023 total pemulihan dari kegiatan penagihan berdasarkan SKK dari seluruh stakeholder sebesar Rp 2.12 Miliar dan tahun 2024 per Juni saja sebesar Rp 2,8 Miliar dan yang masih berproses sebesar Rp 6,1 Miliar,” terang Ricky.
Upaya tersebut sambung Ricky merupakan bentuk kerjasama kemitraan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang dalam upaya peningkatan PAD, adapun penagihan tersebut bagi wajib pajak restoran, wajib pajak reklame dan wajib pajak hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Tangerang.
”Kami berharap dengan kemitraan yang terjalin ini, Pendapatan Asli Daerah semakin meningkat dan tentunya akan berdampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat,” tandasnya.