”Petugas akan melihat NIK, nama, tanggal lahir dan alamat dari warga, sesuai tidak dengan data. Bila tidak sesuai akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bila sesuai akan ditanyakan mendukung atau tidak, bila mendukung akan dinyatakan memenuhi syarat,” jelasnya.
Hasil verifikasi administrasi (vermin) tahap pertama dinyatakan ada 29.207 dukungan yang memenuhi syarat (MS), 126.206 tidak memenuhi syarat (TMS) dan 4.475 dukungan belum memenuhi syarat (BMS).
Lalu, pada hasil perbaikan pasangan calon perseorangan menyerahkan dukungan sebanyak 233.302 KTP elektronik. Jumlah dukungan itu, kata Umar, ketentuan peraturan KPU untuk calon perseorangan harus menyertakan dukungan dua kali lipat dari ketentuan minimal 152.999 dukungan. Di mana, pasangan independen mengajukan 233.302 dukungan di tahap kedua.
Pada tahap kedua, ada 160.706 dukungan dinyatakan memenuhi syarat, lalu sebanyak 72.536 dukungan tidak memenuhi syarat dan sebanyak 3.276 dukungan belum memenuhi syarat.(sep)