KPU Gunakan Metode Sensus, Untuk Verfak Calon Perseorangan

KPU
VERFAK: Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar (kedua dari kanan) memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan Pilkada Kabupaten Tangerang 2024, Minggu (23/6/2024).(Credit: Asep/Banten Ekspres)

”Petugas akan melihat NIK, nama, tanggal lahir dan alamat dari warga, sesuai tidak dengan data. Bila tidak sesuai akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bila sesuai akan ditanya­kan mendukung atau tidak, bila mendukung akan dinya­takan memenuhi syarat,” je­lasnya.

Hasil verifikasi administrasi (vermin) tahap pertama dinya­takan ada 29.207 dukungan yang memenuhi syarat (MS), 126.206 tidak memenuhi syarat (TMS) dan 4.475 dukungan belum memenuhi syarat (BMS).

Bacaan Lainnya

Lalu, pada hasil perbaikan pasangan calon perseorangan menyerahkan dukungan seba­nyak 233.302 KTP elektronik. Jumlah dukungan itu, kata Umar, ketentuan peraturan KPU untuk calon perseorangan harus menyertakan dukungan dua kali lipat dari ketentuan minimal 152.999 dukungan. Di mana, pasangan independen mengajukan 233.302 dukungan di tahap kedua.

Pada tahap kedua, ada 160.706 dukungan dinyatakan meme­nuhi syarat, lalu sebanyak 72.536 dukungan tidak meme­nuhi syarat dan sebanyak 3.276 dukungan belum memenuhi syarat.(sep)

Pos terkait