Bawaslu Minta KPU Tidak Manipulasi Syarat Dukungan, Terkait Verfikasi Faktual Dukungan Pasangan Calon Bupati Tangerang dari Jalur Independen

Verfikasi Faktual Jalur Independen
VERIFIKASI FAKTUAL: Petugas KPU didampingi anggota Bawaslu melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari unsur perseorangan.

TANGERANG — Pemilihan serentak tahun ini, bakal digelar tanggal 27 November 2024 mendatang. Kini KPU Kabupaten Tangerang tengah melakukan tahapan verfikasi faktual (Verfak) dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari unsur perseorangan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama jajarannya terus memperketat pengawasan tahapan verfak agar tidak terjadi kecurangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik menegaskan, pihaknya telah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, untuk melakukan verfikasi faktual terhadap syarat dukungan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan. Hal ini sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Sejak 21 Juni, KPU Kabupaten Tangerang beserta jajarannya mulai melaksanakan tahapan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan atas nama Zulkarnain dan Lerru Yudistira.

Pos terkait