Bawaslu Minta KPU Tidak Manipulasi Syarat Dukungan, Terkait Verfikasi Faktual Dukungan Pasangan Calon Bupati Tangerang dari Jalur Independen

Verfikasi Faktual Jalur Independen
VERIFIKASI FAKTUAL: Petugas KPU didampingi anggota Bawaslu melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari unsur perseorangan.

Verifikasi faktual ini dilakukan hingga 4 Juli 2024 mendatang. Tak segan-segan Ketua Bawaslu sendiri dan empat pimpinan Bawaslu Kabupaten Tangerang lainnya, ikut turun langsung melakukan pengawasan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan ini.

Selain itu pengawasan secara ketat juga dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Keurahan dan Desa di masing-masing Wilayah. Hal ini dilakukan untuk memastikan, para anggota PPS melaksanakan verifikasi faktual sesuai prosedur. Jika tidak, Bawaslu akan memberikan teguran langsung maupun saran perbaikan secara tertulis kepada KPU.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Diduga Terima Uang Timses Caleg, Bawaslu Periksa 6 Anggota Panwascam

“Kami akan melakukan pengawasan secara melekat karena tahapan verifikasi faktual ini memakai metode sensus. Bawaslu ingin memastikan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual dilaksanakan sesuai dengan prosedur, jangan asal-asalan,” kata Muslik, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang kepada wartawan Minggu (23/6/2024).

Pos terkait