Mantan aktivis GMNI Provinsi Banten ini menjabarkan, empat potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Potensi pelanggaran itu berupa pencatutan data dukungan maupun adanya dukungan yang berasal dari pihak yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan.
Misalnya dukungan diberikan oleh warga yang belum genap berusia 17 tahun atau belum menikah, pendukung yang berdomisili bukan di daerah pemilihan.
“Dari hari pertama memasuki tahapan Verfak, semua jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa sudah kita instruksikan untuk melakukan pengawasan dengan teliti dan seksama,” ujarnya.
Mantan aktivis GMNI Banten itu juga mewanti-wanti agar KPU Kabupaten Tangerang beserta jajarannya untuk melaksanakan verifikasi faktual Bakal Calon Bupati dan Wakil Buati dari unsur perseorangan ini, dilakukan sesuai prosedur. Kata Muslik, jangan sampai tahapan Verfak ini dilaksanakan asal-asalan untuk memenuhi target saja.