“Saya berpesan kepada para pengawas di Kota Tangerang untuk tetap komitmen melakukan pengawasan dengan mengedepankan pencegahan dalam berbagai sektor melalui fungsi kehumasan, mempublish konten-konten yang bersifat edukatif kepada masyarakat contohnya regulasi ataupun himbauan sebagai produk pencegahan,” tuturnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID.
Sementara itu Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Tangerang, M. Ramli menyampaikan, bahwa Petugas Pantarlih harus tidak terafiliasi oleh Partai Politik demi menunjukan independensinya.
Bilamana terdapat Petugas yang melanggar maka harus ada klarifikasi dari kedua pihak yang bersangkutan, Pantarlih dan Partai Politik ke KPU Kota Tangerang.
“Petugas Pantarlih harus dipastikan bebas dari keikutsertaannya dalam Partai Politik berazaskan independensi, jika terdapat petugas Pantarlih yang terbukti masih ada Namanya di Sipol salah satu Partai Politik maka harus segera dilakukan klarifikasi dari dua pihak yang bersangkutan” tambah Ramli dalam sambutan dan pengarahan Apel Siaga itu.