“Kalau ada pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemilih di Tangsel, misal sudah meninggal dunia maka semua yang sudah meninggal dunia harus mendapatkan bukti otentiknya,” ungkapnya.
Ketiga adalah harus memperbaiki elemen datanya. Misalnya nama di KTP Betty tapi, di form yglang dimiliki KPU namanya Beti. Maka saat coklit pantarlih bisa memperbaiki data tersebut.
“Syarat pemilih adalah 17 tahun saat hari H pemungutan suara. Kalau ada yang belum usia 17 tahun saat coklit silahkan ditreking lewat KK karena ada NIK dan elemen data lainnya dan sepanjang itu memenuhi syarat (MS) menjadi pemilih memenuhi syarat dalam pilkada 2024,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pencoklitan merupakan salah satu, tahapan yang sangat krusial dalam rangka pemutakhiran data pemilih. “Ini yang akan menentukan kualitas dari pelaksanaan pemilihan umum di Kota Tangsel,” ujarnya.