Ikbal juga menyampaikan, Apel Siaga ini merupakan bentuk keseriusan jajaran pengawas Pemilu dalam mengawasi pemutakhiran daftar pemilih yang dalam tahapan sesuai PKPU 2 Tahun 2024.
Lebih lanjut, Ikbal menuturkan, pemutakhiran daftar pemilih dilaksanakan pada tanggal 31 Mei sampai 23 September 2024. Sedangkan dalam waktu dekat, jajaran KPU melalui Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada tanggal 24 Juni sampai 25 Juli 2024.
BACA JUGA: APK di Jalan Cadas-Sepatan Kembali Menjamur
“Kami dari Bawaslu Kabupaten Tangerang mengintruksikan kepada jajaran Panwascam dan PKD se-Kabupaten Tangerang untuk mengawasi pemutakhiran ini. Ada tiga hal yang menjadi fokus pengawasan untuk pemutakhiran daftar pemilih ini: yakni Ketaatan Prosedur, Akurasi Data, dan Potensi Kerawanan,” ujarnya.
Ikbal yang juga menerangkan, tiga poin tadi menjadi fokus pengawasan pihaknya untuk memastikan daftar pemilih yang berkualitas.