Panwaslu Kecamatan dan PKD Diminta Awasi Kerja Pantarlih, Bawaslu Kabupaten Tangerang Apel Siaga Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih

Panwaslu Kecamatan Awasi Kerja Pantarlih
APEL SIAGA: Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ikbal Al-Ambari, menjadi inspektur upacara dalam Apel Siaga pengawasan Muntarlih, di Halaman Kantor Bawaslu, Senin (24/6). (Foto: Bawaslu Kabupaten Tangerang)

Ikbal juga menyampaikan, Apel Siaga ini merupakan bentuk keseriusan jajaran pengawas Pemilu dalam mengawasi pemutakhiran daftar pemilih yang dalam tahapan sesuai PKPU 2 Tahun 2024.

Lebih lanjut, Ikbal menuturkan, pemutakhiran daftar pemilih dilaksanakan pada tanggal 31 Mei sampai 23 September 2024. Sedangkan dalam waktu dekat, jajaran KPU melalui Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada tanggal 24 Juni sampai 25 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: APK di Jalan Cadas-Sepatan Kembali Menjamur

“Kami dari Bawaslu Kabupaten Tangerang mengintruksikan kepada jajaran Panwascam dan PKD se-Kabupaten Tangerang untuk mengawasi pemutakhiran ini. Ada tiga hal yang menjadi fokus pengawasan untuk pemutakhiran daftar pemilih ini: yakni Ketaatan Prosedur, Akurasi Data, dan ⁠Potensi Kerawanan,” ujarnya.

Ikbal yang juga menerangkan, tiga poin tadi menjadi fokus pengawasan pihaknya untuk memastikan daftar pemilih yang berkualitas.

Pos terkait