“Jangan sampai masyarakat Kabupaten Tangerang yang mestinya masuk dalam kategori memenuhi syarat ada yang tidak tercatat dalam daftar pemilih. Begitupun sebaliknya, yang semestinya tidak memenuhi syarat malah masuk ke dalam daftar pemilih,” sambung Ikbal.
Terlebih, kata dia, dalam pelaksanaan Coklit ada sanksi administrasi, kode etik hingga pidana, yang akan menjerat kepada siapa saja, terutama pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Hal itu, tertuang dalam Pasal 177A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000 dan paling banyak Rp72.000.000”.
“Mari awasi bersama untuk pemilihan serentak yang bermartabat dan berintegritas,” pungkas Ikbal.