Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik menyampaikan agar para pengawas kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengawasan melekat (Waskat) pada jajaran Pantarlih.
Hal ini dilakukan agar para petugas Pantarlih menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan perundang-undangan. Para pertugas Pantarlih juga diimbau agar menggunakan kelengkapan atribut dan SK Pantarlih dalam setiap menjalankan tugas. Para petugas Pantarlih juga diimbau untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pastikan Pantarlih datang ke rumah yang akan di Coklit. Pastikan Pantarlih bertugas di TPS sesuai SK penugasan,” tegas Muslik.
Ia juga menghimbau agar PKD memastikan petugas Pantarlih menempelkan stiker di rumah warga yang sudah dicoklit. Petugas Pantarlih juga bisa memastikan status tidak memenuhi syarat (TMS) bagi warga yang tidak punyak hak pilih sesuai aturan perundang-undangan seperti TNI,