Polri, orang yang sudah meninggal, domisili bukan alamat Kabupaten Tangerang, warga yang berumur dibawah 17 tahun pada tanggal 27 November mendatang.
“Melalui apel siaga pengawasan pemutakhiran data pemiluh ini, diharapkan pelaksanaan coklit di Kabupaten Tangerang akan berjalan sesuai aturan,” tandas Muslik. (*/sdh)