Untuk infomasi, lanjut Taufik, hingga kini terdapat 132.487 Daftar Pemilih berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), yang tersebar dalam 249 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 12 desa 1 kelurahan.
“Sedangkan, sebanyak 130.441 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Februari 2024 lalu. Sekarang DP4 sudah 132.487 Daftar Pemilih,” jelasnya.
BACA JUGA: Serentak di 104 Kelurahan, KPU Kota Tangerang Lantik 5.173 Pantarlih Pilkada 2024
Lalu menurutnya, tidak berbeda jauh dengan pelaksanaan Coklit untuk Pemilu Februari 2024 lalu, pelaksanaan Coklit sekarang pun secara De Jure berdasarkan data ontentik.
“Jadi, yang meninggal harus ada bukti otentik berupa akte kematian atau misalkan minimal ada surat keterangan kematian dari desa. Itu baru kami berani meng-TMS-kan (TMS=Tidak Memenuhi Syarat),” jelasnya.