Apabila keluarga Pemilih tidak memiliki data otentik surat kematian, lanjut Taufik, pihaknya akan mengarahkan keluarga agar membuat surat kematian, agar pihaknya bisa meng-TMS-kan.
Taufik menambahkan, ia mengajak masyarakat Kecamatan Rajeg yang memenuhi syarat sebagai Pemilih, agar menggunakan hak pilih pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang, yaitu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang serta Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. (zky)