“Pertama saya melihat di Trondol, bahwa itu merupakan kewenangan pemerintah kota, mungkin kedepan kita akan mengeruk sedimentasi. Jangan sampai begitu banjir ada air besar kejalan, karena itu kita bicara kewenangan,” tutur Yedi, Senin (24/6/2024).
Saat melakukan peninjaun, Yedi Rahmat menemukan bahwa terjadinya sedimentasi atau pengendapan sehingga menyebabkan kedangkalan dan juga gorong-gorong yang memiliki ukuran kecil.
Yedi memerintahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang untuk menindak lanjuti temuan tersebut. “Dan kawan-kawan dari PU akan mengeruk biar lumpurnya gak keatas,” kata Yedi.
Selain itu, kata Yedi, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk langkah-langkah pencegahan banjir di Kota Serang. “Saya sendiri sudah berkirim surat ke BPJT untuk pelaksanaan pembangunan yang dekat dengan jalan tol,” ucapnya.
Dengan dikirimya surat tersebut Yedi berharap pemerintah pusat dapat segera merespon isi dari surat tersebut.