Tak Hapus Sistem Kelas, KRIS Atur Standar Pelayanan

Kelas
Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Wilayah IV, Febri Yanti saat paparan dalam acara Ngopi JKN bersama Media wilayah Provinsi Banten di Tangerang, Senin (24/6/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—Mencuatnya isu bahwa kelas BPJS Kesehatan akan dihilangkan lantaran adanya upaya standarisasi ruang kelas di rumah sakit.

Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Wilayah IV, Febri Yanti mengungkapkan, permasalahan tersebut sempat menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana seharusnya ruang rawat inap di rumah sakit diatur agar lebih adil dan sesuai standar.

Bacaan Lainnya

“Hingga saat ini belum ada regulasi yang secara tegas menghilangkan klasifikasi kelas rawat inap,” kata Yanti dalam acara Ngopi JKN bersama Media wilayah Provinsi Banten, di Tangerang, Senin (24/6/2024).

Dia menjelaskan bahwa dalam Perpres 59 tahun 2024, pemerintah telah menjelaskan bahwa Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang berhak diterima setiap orang yang membayar iuran jaminan kesehatan.

Dikatakan, KRIS ini targetnya semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS setiap ruang rawat inap harus memenuhi 12 kriteria standar.

Pos terkait