Tak Hapus Sistem Kelas, KRIS Atur Standar Pelayanan

Kelas
Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Wilayah IV, Febri Yanti saat paparan dalam acara Ngopi JKN bersama Media wilayah Provinsi Banten di Tangerang, Senin (24/6/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

“Banyak di antara kita mungkin pernah mengalami situasi di rumah sakit di mana kamar pasien kelas satu memiliki kondisi yang berbeda-beda. Beberapa kamar memiliki tempat tidur yang berdekatan satu sama lain, sementara kamar lain lebih luas dan nyaman, meskipun sama-sama dikategorikan sebagai kelas satu,” kata Yanti, kepada media, Senin (24/6).

Dia menilai, berita yang beredar mengenai BPJS Kesehatan yang tidak lagi menyediakan kelas rawat inap menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Padahal, yang sebenarnya terjadi adalah upaya standarisasi kelas rawat inap melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2021 (Perpres 59).

Bacaan Lainnya

“Perpres 59 ini mengatur standarisasi kelas rawat inap untuk memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, tanpa mengurangi hak-hak mereka,” tegasnya.

Pos terkait