Dengan adanya standarisasi ini, kata Yanti, diharapkan tidak ada lagi perbedaan mencolok dalam fasilitas dan layanan yang diterima oleh pasien, meskipun mereka berada di kelas yang sama. Semua ini dilakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
“Oleh karena itu, penting untuk meluruskan informasi yang beredar. Perpres 59 bukanlah tentang penghapusan kelas rawat inap, melainkan tentang standarisasi kelas rawat inap agar pelayanan kesehatan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, kepala bagian Mutu Layanan Kepesertaan Cabang Tangerang, Firman Adrian menyampaikan, salah satu fokus utama badan BPJS Kesehatan tahun 2024 adalah pencapaian cakupan peserta dan peningkatan keaktifan kepesertaan.
Dikatakan Firman, BPJS Kesehatan saat ini memiliki Program Petakan Sisir Advokasi Registrasi (PESIAR). Program ini bertujuan untuk memetakan masyarakat yang belum terlindungi JKN dan menyisir masyarakat rentan serta melakukan sosialisasi dan advokasi masyarakat terkait kepesertaan JKN.