Tak Hapus Sistem Kelas, KRIS Atur Standar Pelayanan

Kelas
Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Wilayah IV, Febri Yanti saat paparan dalam acara Ngopi JKN bersama Media wilayah Provinsi Banten di Tangerang, Senin (24/6/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Selain kemudahan-kemudahan tersebut, ia juga menyampaikan, informasi yang sama pentingnya dengan aplikasi dan kanal layanan tanpa tatap muka. Bagi peserta yang ingin berobat atau mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, saat ini bisa lebih mudah dan praktis karena cukup menunjukan NIK yang ada pada Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga sebagai identitas kepesertaannya. Peserta tidak perlu khawatir lagi semisal kartu JKN-nya ketinggalan atau rusak.

Selain itu, program terkini BPJS Kesehatan yaitu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), kata Firman, Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN yang menunggak khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sehingga dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap. Pendaftaran program REHAB dapat melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165, sehingga peserta dapat merencanakan pembayaran bertahap atau cicilan sesuai kemampuan membayar.

Pos terkait