5 Selebgram Banten Ditangkap, Terdeteksi Meng-endorse Situs Judi Online

5 Selebgram
MENUNJUKKAN: Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (tengah-red) dan jajaran menunjukkan barang bukti hasil endorse judol dalam konferensi pers, Senin (24/6/2024). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Ia menjelaskan, kelima selegram diamankan karena telah mempromosikan situs judol dengan cara membuat postingan pada akun instagramnya, dengan mencantumkan tautan Judol serta mencantumkan tautan spada bio instagram miliknya. Selain mempromosikan, tersangka E juga bertugas sebagai perekrut selebgram yang mau mempromosikan situs judi online. “Inisial E atau K ini mereka punya tugas merekrut dan lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA: ASN Terbukti Main Judi Online Akan Disanksi Berat

Bacaan Lainnya

Dikatakan Didik, setiap selebgram memiliki follower yang relatif banyak, dan mendapatkan penghasilan mulai dari Rp5 juta hingga yang terbanyak Rp41 juta. “Masing-masing mendapatkan uang yang berbeda sampai dengan Rp41 juta,” tuturnya.

Polda Banten telah mengamankan 5 akun Instagram, dan 5 buah handphone yang digunakan oleh tersangka, dengan merk Iphone X warna putih, Iphone XR warna hitam, Iphone XR warna coral, VIVO Y12S warna biru gelap dan VIVO 1606 warna gold.

Pos terkait