Ia menjelaskan, kelima selegram diamankan karena telah mempromosikan situs judol dengan cara membuat postingan pada akun instagramnya, dengan mencantumkan tautan Judol serta mencantumkan tautan spada bio instagram miliknya. Selain mempromosikan, tersangka E juga bertugas sebagai perekrut selebgram yang mau mempromosikan situs judi online. “Inisial E atau K ini mereka punya tugas merekrut dan lainnya,” jelasnya.
BACA JUGA: ASN Terbukti Main Judi Online Akan Disanksi Berat
Dikatakan Didik, setiap selebgram memiliki follower yang relatif banyak, dan mendapatkan penghasilan mulai dari Rp5 juta hingga yang terbanyak Rp41 juta. “Masing-masing mendapatkan uang yang berbeda sampai dengan Rp41 juta,” tuturnya.
Polda Banten telah mengamankan 5 akun Instagram, dan 5 buah handphone yang digunakan oleh tersangka, dengan merk Iphone X warna putih, Iphone XR warna hitam, Iphone XR warna coral, VIVO Y12S warna biru gelap dan VIVO 1606 warna gold.