Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. “Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” paparnya.
Sementara itu, Kabid Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putera mengaku, pihaknya bersama jajaran polres telah melakukan pemblokiran sebanyak 578 situs judi online terhitung sejak Mei 2024.
“Memang masih banyak namun untuk melakukan pemblokiran tidak sembarangan, kalau asal kita bisa kena pelanggaran,” katanya.
Hal ini juga merupakan langkah selain dari melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pihaknya juga akan terus melakukan patroli siber sampai seluruh situs judi online bisa terblokir. “Sampai dengan pelaku-pelakunya bisa kita tangkap,” paparnya. (mam)