Jumlah TPS Pilkada Kabupaten Tangerang Menyusut, 1 TPS Maksimal 600 Orang

Jumlah
600 ORANG: Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar (depan) memberikan keterangan kepada awak media terkait kuota TPS sesuai undang-undang pada Pilkada Kabupaten Tangerang 2024.(Credit: Asep/Banten Ekspres)

TIGARAKSA — Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muha­mad Umar mengatakan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Pilkada Kabupaten Tangerang, November nanti sebanyak 4.428 lokasi. Penyu­sutan TPS dari pileg dan pilpres ke pilkada dikarenakan adanya ketentuan batas maksimal pemilih per TPS.

”Maksimal pemilih per TPS nanti di Pilkada sebanyak 500 orang sampai 600 orang. Hal itu sesuai dengan Undang-undang di mana untuk Pilkada batas maksimal 600 pemilih setiap TPS,” jelasnya kepada media, Selasa (25/6/2024).

Bacaan Lainnya

Diketahui, jumlah tempat pe­mungutan suara (TPS) Pil­kada Kabupaten Tangerang berbeda saat Pilpres 2024. Hasil itu diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ta­nge­rang saat sinkronisasi data.

Umar mengatakan, TPS Pil­kada di November nanti jum­lah­nya sebanyal 4.462 titik. Jum­lah itu lebih kecil diban­dingkan TPS saat Pilpres di Fe­bruari lalu yang sebanyak 9.016 titik. ”Kalau di Pilkada nanti jumlah pemilih di TPS lebih banyak dibandingkan dengan Pilpres. Seperti kita tahu saat Pilpres per TPS sebesar 300 pemilih,” jelasnya.

Pos terkait