TIGARAKSA — Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Pilkada Kabupaten Tangerang, November nanti sebanyak 4.428 lokasi. Penyusutan TPS dari pileg dan pilpres ke pilkada dikarenakan adanya ketentuan batas maksimal pemilih per TPS.
”Maksimal pemilih per TPS nanti di Pilkada sebanyak 500 orang sampai 600 orang. Hal itu sesuai dengan Undang-undang di mana untuk Pilkada batas maksimal 600 pemilih setiap TPS,” jelasnya kepada media, Selasa (25/6/2024).
Diketahui, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Kabupaten Tangerang berbeda saat Pilpres 2024. Hasil itu diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang saat sinkronisasi data.
Umar mengatakan, TPS Pilkada di November nanti jumlahnya sebanyal 4.462 titik. Jumlah itu lebih kecil dibandingkan TPS saat Pilpres di Februari lalu yang sebanyak 9.016 titik. ”Kalau di Pilkada nanti jumlah pemilih di TPS lebih banyak dibandingkan dengan Pilpres. Seperti kita tahu saat Pilpres per TPS sebesar 300 pemilih,” jelasnya.