Jumlah TPS Pilkada Kabupaten Tangerang Menyusut, 1 TPS Maksimal 600 Orang

Jumlah
600 ORANG: Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar (depan) memberikan keterangan kepada awak media terkait kuota TPS sesuai undang-undang pada Pilkada Kabupaten Tangerang 2024.(Credit: Asep/Banten Ekspres)

Ia menyebutkan, sudah mela­kukan sinkronisasi dan peme­taan TPS untuk Pilkada serentak di November mendatang. Ta­hapan lanjutannya, KPU Kabu­paten Tangerang akan merekrut petugas pemutakhiran pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Ka­bupaten Tangerang.

”Kita akan membentuk Pan­tarlih pada 13 Juni 2024 di setiap desa dan kelurahan. Petugas ini akan bekerja selama 30 hari dari 24 Juni hingga 24 Juli,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, Pantarlih bertugas mencocokan daftar pemilih yang akan digunakan pada tanggal 27 November 2024. Ia berharap hasil kerja Pantarlih bisa maksimal dalam hal pen­cocokan data.

”Pantarlih akan terjun secara serentak selama 30 hari. Mereka akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih tetap (DPT),” jelasnya. (sep)

Pos terkait