Ia menyebutkan, sudah melakukan sinkronisasi dan pemetaan TPS untuk Pilkada serentak di November mendatang. Tahapan lanjutannya, KPU Kabupaten Tangerang akan merekrut petugas pemutakhiran pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Kabupaten Tangerang.
”Kita akan membentuk Pantarlih pada 13 Juni 2024 di setiap desa dan kelurahan. Petugas ini akan bekerja selama 30 hari dari 24 Juni hingga 24 Juli,” jelasnya.
Lanjutnya, Pantarlih bertugas mencocokan daftar pemilih yang akan digunakan pada tanggal 27 November 2024. Ia berharap hasil kerja Pantarlih bisa maksimal dalam hal pencocokan data.
”Pantarlih akan terjun secara serentak selama 30 hari. Mereka akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih tetap (DPT),” jelasnya. (sep)