“Kemudian dilanjutkan dengan konvensi PBB di Wina pada 1988 tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika,” tambahnya.
Indonesia juga telah meratifikasi konvensi PBB di Wina dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1997 sehingga Indonesia turut pula memperingati hari anti narkotika internasional tersebut.
Pada kesempatan di peringatan HANI tersebut, Satrya menyampaikan terima kasih yang sebesarbesarnya atas dukungan penuh Pemkot Tangsel dan tentunya Fokopimda Kota Tangsel dalam kebijakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
BACA JUAG: Dinsos Kumpulkan Relawan Kebencanaan