Di antaranya meliputi pembinaan, pemberdayaan, serta pengembangan koperasi dan pelaku usaha mikro ke dalam sebuah inovasi layanan Rumah SIKUM. Inovasi ini merupakan wadah informasi bagi koperasi, pelaku usaha mikro, dan masyarakat yang terintegrasi.
”Setiap koperasi wajib mendaftarkan (registrasi) ke PA-EKO agar bisa menggunakan aplikasi PA-EKO dalam Pelaporan, nantinya PA-EKO akan mengklasifikasi jenis koperasi, keanggotaan dan menyimpan laporan PA-EKO yang bisa digunakan oleh bidang koperasi dalam pengawasan koperasi,” ujarnya saat memberikan sosialsiasi yang diselenggarakan di Hotel Lemo, Selasa (26/6/2024).
Dia mengungkapkan, PA-EKO dapat dijadikan sebagai media pendidikan dan promosi pelaku koperasi akan mendapatkan informasi terkait regulasi koperasi dan bisa show up produk mereka.
”Kami berharap dengan sosialisasi PA-EKO melalui Rumah SIKUM ini, koperasi dan Usaha Mikro dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian di Kabupaten Tangerang bahkan nasional,” katanya.(rls)